Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Nonaktifkan 7 Anggota PPLN di Kuala Lumpur Malaysia

KPU Nonaktifkan 7 Anggota PPLN di Kuala Lumpur Malaysia Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengaku telah menonaktifkan tujuh Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Tujuh PPLN Kuala Lumpur kan sudah kita nonaktifkan," kata Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Hasyim mengaku, penonaktifan petugas PPLN itu dilakukan atas aduan beberapa pihak yang diterimanya. Dia pun mengaku menerima laporan itu dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menindak, tutur Hasyim, DKPP melimpahkan laporan tersebut kepada KPU yang kemudian dikenakan sanksi penonaktifan.

Meski begitu, Hasyim tak mengungkap gamblang alasan penonaktifan ketujuh PPLN di Kuala Lumpur. Dia menekankan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KPU memutuskan sanksi tersebut. 

Baca Juga: ICW-KontraS Pertanyakan Kenapa Petugas KPPS Banyak yang Gugur ke KPU

"Berdasarkan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU Pusat," ungkapnya.

Sementara itu, Hasyim menyebut kekosongan petugas PPLN diambil alih oleh dua komisioner KPU Pusat, yakni Idham Holik dan Mochammad Afifuddin. 

Dia menuturkan, keduanya ditugaskan untuk memastikan proses pemungutan suara, hingga penghitungan berjalan semestinya di Kuala Lumpur. 

"Jadi sudah diambil alih oleh KPU Pusat. Tentu saja kita mendapat dukungan dari sekretariat PPLN di sana yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dalam hal ini KBRI yang ada di Kuala Lumpur," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur pada Tanggal 9 dan 10 Maret

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU telah merencanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Adapun PSU itu dilakukan dalam dua metode pada dua hari yang berbeda.

Pertama, tutur Hasyim, PSU akan digelar dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada Sabtu (9/3/2024) mendatang. Sementara metode tempat pemungutan suara (TPS) akan digelar hari Minggu (10/3/2024).

"Ini gambaran awalnya, rencananya untuk pemungutan suara ulang metode KSK akan dilaksanakan pada Sabtu, 9 Maret 2024. Kemudian untuk metode TPS-nya akan digelar pada hari Minggu, 10 Maret 2024," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: