Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU DKJ Rawan Dualisme, Kewenangan Wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Jadi Sorotan

RUU DKJ Rawan Dualisme, Kewenangan Wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Jadi Sorotan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana Murni meminta kewenangan Wakil Presiden (Wapres) sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali dipertimbangkan.

Hal itu dia ungkap dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Aglomerasi RUU DKJ Diserahkan ke Wapres Berikutnya, PKS: Itu Duit Paling Banyak, Ada Kepentingan Bisnis

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada Wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan," kata Sylvi kepada dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sylvi menilai pengkajian ulang itu perlu untuk menghindari dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wapres. Dia menilai adanya potensi pecah kongsi akibat Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," ujarnya.

Meski begitu, Sylvi meyakini Baleg dan pemerintah telah mengkaji dengan baik terkait hal tersebut. Mengingat kewenangan Wapres mesti sesuai dengan mandat Presiden. 

Baca Juga: Sebut Kemunduran Demokrasi, NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Lewat RUU DKJ

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," tandasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: