Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Larang Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Kemenag Sebut Ada yang Gagal Paham

Bantah Larang Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Kemenag Sebut Ada yang Gagal Paham Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan adanya pihak yang gagal paham dengan aturan penggunaan pengeras suara masjid/musala yang ada pada Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022, karena menganggap Kemenag melarang penggunaan pengeras suara masjid.

Anna menyangkan pihak yang menurutnya “gagal paham” terhadap aturan yang ada dalam surat edaran tersebut. Gagal pahamnya sejumlah pihak terhadap isi aturan tersebut pada akhirnya dinarasikan bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

Padahal menurutnya, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," ungkap Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (18/3/24).

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

Anna menegaskan syiar Islam didukung penuh oleh Kemenag. Karenanya ia menegaskan Kemenag sama sekali tak mengeluarkan larangan mengenai penggunaan pengeras suara masjid.

“Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” jelasnya.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,” tegasnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

Baca Juga: Anies Soal Oposisi: Harus Diberi Ruang!

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik surat edaran Menag tersebut, salah satunya Anggota DPR RI Komisi 8 dari Fraksi PKS Surahman Hidayat.

Surahman menyesalkan pernyataan Menag Yaqut karena menurutnya ini disampaikan saat kaum Muslimin menyambut datangnya bulan Ramadhan.

“Bulan Ramadhan adalah saat dimana umat Islam giat menyemarakan masjid dan musala dengan berbagai kegiatan ibadah, seperti salat tarawih, ceramah, tadarrus Al-Quran dan ibadah lainnya”, jelasnya dikutip dari laman pks.id, Selasa (12/3/24).

Surahman mengungkapkan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid dan musala ini bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain dalam menjalankan ibadah mereka.

Menurutnya, toleransi di antara mereka sudah berjalan dengan baik sejak dulu dan tidak ada masalah termasuk perkara pengeras suara ini.

“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti adzan sebagai penanda masuknya waktu salat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk salat berjamaah di masjid-masjid,” ungkap Surahman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid.

Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis Menag dalam Surat Edaran itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: