Ramai perbincangan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Ojek Online (Ojol) dan Kurir yang pada akhirnya diluruskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa itu hanya imbauan jadi sorotan sejumlah pihak.
Mengenai hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah harus tegas dan adil dalam mengatur pemberian THR ke driver ojol oleh perusahaan transportasi daring.
“Pemerintah harus bersikap tegas dan adil dalam membuat kebijakan. Rakyat kecil seperti driver ojol harus merasakan keadilan pemerintah. Lakukan upaya yang jelas agar driver ojol dapat menerima THR. Jangan sampai rasa keadilan ini mati karena di saat perusahaan dapat untung, tapi drivernya malah buntung,” kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, (27/03/24), dikutip dari laman pks.id.
Menurut Netty, walapun driver sifatnya adalah mitra, namun sumbangsih dan kontribusi mereka tidak sedikit dalam memberikan keuntungan pada perusahaan.
“Para driver ojol itu pergi pagi pulang petang, bahkan kadang sampai malam. Jam kerja mereka jauh lebih panjang dari pada karyawan di perusahaan tersebut. Kalau tidak ada driver, apakah perusahaan bisa jalan? Sungguh sangat tidak adil kalau namanya perusahaan ojek online tapi tukang ojeknya tidak dapat THR,” ungkap Netty.
Driver ojol, kata Netty, tentunya memiliki keluarga dan anak-anak yang mengharapkan adanya THR guna memenuhi kebutuhan hari raya.
“Jangan biarkan keluarga mereka menangis karena tidak dapat menikmati indahnya lebaran. Oleh karena itu Netty meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para pekerja informal, termasuk driver ojek online, dengan mewajibkan perusahaan memberikan THR.
Baca Juga: Sabar! Menaker Sebut Ojol Tak Masuk Ruang Lingkup Aturan THR
“Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas dan tegas terkait kewajiban perusahaan ojek online dalam memberikan THR kepada para driver agar tercipta keadilan sosial di sektor ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pekerja transportasi daring atau ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR bagi pekerja karena memiliki hubungan kerja kemitraan.
Hal ini Ida sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/24).
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida dikutip dari ANTARA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement