Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Forum CSR DKI Setuju Dana CSR Harus Memberi Keuntungan

Forum CSR DKI Setuju Dana CSR Harus Memberi Keuntungan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejatinya, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, CSR bukan biaya yang merugikan bagi sebuah perusahaan. 

"Dana CSR Perusahaan yang dikeluarkan harus menguntungkan dan memberi dampak secara luas," kata Ketua Umum Forum CSR DKI Jakarta Aldi Imam Wibowo, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (29/3/2024).

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat salah menilai bahwa CSR itu menjadi sebuah biaya yang merugikan perusahaan. Padahal, seharusnya CSR itu bisa menjadi sebuah investasi yang menguntungkan bagi perusahaan bila dikelola dengan benar. 

Aldi menjelaskan, dengan CSR, perusahaan akan mendapat keuntungan misalnya berupa citra positif di mata publik. Hal itu penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga keberlangsungan sebuah badan usaha untuk jangka panjang.

Dirinya menegaskan bila CSR digunakan untuk bagi-bagi cuan bagi stakeholder, tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seperti dugaan penyelewengan dana CSR yang menjerat crazy rich PIK Helena Lim dan suami selebritis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah, yang saat ini tengah ramai di publik. 

Bagi Aldi simple saja, secara global, rujukan CSR ada pada ISO 26000. Di mana dijelaskan bahwa CSR adalah bentuk tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan melalui perilaku transparan dan beretika yang berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaannya pun harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku yang konsisten dengan perilaku internasional dan norma-norma yang terintegrasi ke dalam seluruh sendi-sendi organisasi.

Di Indonesia, pengaturan CSR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Badan Usaha. 

Dalam Permensos 9/2020 jelas disebutkan bahwa TJSL merupakan komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Dijelaskan pula di aturan tersebut, dana CSR bisa digunakan untuk 8 bidang yakni, Kesejahteraan Sosial; Pendidikan; Kesehatan; Seni dan budaya; Keagamaan; Kewirausahaan; Infrastruktur; dan Lingkungan.

Baca Juga: Pegadaian Gelar Panggung Emas dalam Rangka Puncak Festival Ramadan 1445H

Prinsip menjalankan CSR

Lebih jauh Aldi menjelaskan, dalam menjalankan CSR, ada sejumlah prinsip yang harus selalu dipegang yakni, Akuntabilitas, Transparansi, Perilaku etis, Penghormatan pada kepentingan stakeholder, Kepatuhan terhadap hukum, Penghormatan terhadap norma perilaku internasional, dan Penghormatan terhadap HAM.

"Dengan memanfaatkan CSR secara benar, ada sejumlah benefit yang akan diperoleh oleh perusahaan antara lain, Reputasi perusahaan yang lebih baik; Peningkatan kemampuan untuk menarik dan mempertahankan pekerja serta pelanggan dan pemangku kepentingan; Pemeliharaan moral karyawan, komitmen, dan produktivitas; Persepsi publik yang menguntungkan sehingga menarik investor, pemilik, donor, dan kepentingan keuangan; Peningkatan hubungan eksternal dengan perusahaan lain, media, dan komunitas; Meningkatkan profit, Membantu organisasi berperilaku dengan cara yang lebih bertanggungjawab secara sosial; Meningkatkan kesadaran akan dampak tanggung jawab sosial; dan Memotivasi karyawan," terangnya. 

Diingatkan pula bahwa CSR yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan harus diukur dampak keberhasilannya. Salah satu metode pengukuran keberhasilan CSR ialah Social Return on Investment (SROI).

"SROI merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu program sosial lingkungan. Selain itu, SROI dapat mengidentifikasi apa yang harus diukur setelah proyek selesai dilaksanakan," beber Aldi lagi.

Mekanisme menggunakan metode SROI yakni, Menentukan ruang lingkup dan melakukan identifikasi terkait siapa saja yang memangku kepentingan; Hasil pemetaan, berisi tentang hubungan input, output, serta hasil yang dikembangkan; Membuktikan hasil dan memberikan penilaian; Membangun dampak dari berbagai bukti terkumpul; Menghitung SROI dengan melibatkan manfaat, mengurangi hal negatif, kemudian membandingkan dengan investasi; Melakukan pelaporan, penggunaan, serta penyematan.

"Pemanfaatan CSR harus benar. Bila tidak, selain menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap sosial kemasyarakatan dan lingkungan juga bisa memperburuk citra perusahaan. Seyogyanya dana CSR bisa menolong masyarakat yang membutuhkan atau mendukung pemerintah dalam implementasi program-program, seperti penanganan stunting, pelestarian lingkungan dan lainnya," tukasnya. 

Aldi mengajak perusahaan yang memiliki dana CSR untuk benar-benar memanfaatkannya untuk kemaslahatan masyarakat serta mendukung program pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: