Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Patra Niaga Layangkan Surat Teguran kepada 12 SPBE, Ternyata Karena Hal Ini!

Pertamina Patra Niaga Layangkan Surat Teguran kepada 12 SPBE, Ternyata Karena Hal Ini! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertamina Patra Niaga melakukan penertiban operasional SPBE dengan melayangkan surat teguran kepada 12 SPBE yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi. Pemberian surat teguran ini disebabkan karena 12 SPBE tersebut disinyalir memiliki tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume. 

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). 

Baca Juga: Pertamina NRE dan Masdar Bersatu untuk Pengembangan Energi Terbarukan Global

Terkait hal tersebut, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyatakan, "Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan."

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia mengatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," ungkap Moga dalam keterangan tertulis. 

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Baca Juga: LPG Terminal Tanjung Sekong PET Sukses Raih Proper Hijau

Lebih lanjut, Mars Ega menyatakan bahwa bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Oleh karena itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat untuk langsung menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: