Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNM Tegaskan Pinjol Bukanlah Produknya

PNM Tegaskan Pinjol Bukanlah Produknya Kredit Foto: PNM
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati terhadap siapa saja yang mengataskan namanya sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary menegaskan pihaknya tidak memiliki produk pinjol, apalagi yang bersifat ilegal. Pihaknya justru memberikan literasi keuangan kepada masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan perempuan lewat program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Baca Juga: PNM Hadirkan Kampung Madani, Dongkrak Ekonomi Lewat Optimalisasi Potensi

“Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal terjadi karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung, meskipun terlihat seolah-olah diberikan izin oleh penggunanya,” kata Dodot, Selasa (11/06/2024).

Banyak korban pinjol ilegal mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data pribadi mereka diduga dicuri atau disalahgunakan oleh oknum untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka. Oleh karenanya ia juga memberikan beberapa saran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi:

  • Jangan Memasang Aplikasi Pinjol Ilegal: Hindari mengunduh aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami selalu mengingatkan nasabah Mekaar untuk memanfaatkan pembiayaan dari kami agar mereka bisa mengatur keuangan dengan baik dan tidak terjebak dalam pinjol ilegal,” tegas Dodot.
  • Periksa Keaslian Aplikasi: Hindari memasang aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak jelas asal-usul developernya. Pastikan aplikasi yang diunduh berasal dari sumber terpercaya dan resmi.
  • Perhatikan Izin Akses Aplikasi: Sebelum menginstal aplikasi, periksa izin akses yang diminta. Pastikan izin tersebut sesuai dengan fungsi aplikasi. Misalnya, aplikasi game tidak seharusnya meminta akses ke kamera atau galeri foto. Jika ada aplikasi yang meminta izin yang tidak relevan, segera batalkan penginstalan aplikasi tersebut.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal atau aplikasi tidak resmi dan memberikan izin akses ke data pribadi bisa melaporkan hal tersebut ke lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Dari Merelakan Mimpi hingga Menjadi Talenta Juara, Kisah Inspiratif AO PNM

Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah perlindungan data pribadi, masyarakat dapat menghindari jeratan pinjol ilegal dan menjaga keamanan data pribadi mereka. PNM terus berkomitmen untuk memberikan edukasi keuangan dan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa program Mekaar tetap berfokus pada pemberdayaan ekonomi tanpa risiko penyalahgunaan data.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: