Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyongsong Lahirnya Kekuasaan Baru 'Orde New Reformasi' 2024 di Indonesia

Menyongsong Lahirnya Kekuasaan Baru 'Orde New Reformasi' 2024 di Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029, negara ini bersiap menghadapi era baru yang disebut sebagai "Orde New Reformasi."

Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang riset hukum dan advokasi, Suhardi Somomoeljono Center For Legal Research & Advocacy (SS CLRA) memberikan perhatian secara dini terkait dengan hasil pemilu 2024 yang memenangkan Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia (RI) 2024-2029.

Hal ini dilakukan dalam perspektif pembangunan negara hukum, sehingga SS CLRA mengungkapkan perlu dirancang adanya kesetaraan antara kepentingan supremasi sipil dan supremasi militer dalam frame ideologi negara Pancasila.

Ideologi Negara Pancasila

Ideologi Pancasila adalah garis tengah antara ideologi-ideologi yang ada di dunia setidak-tidaknya di antara ideologi liberalisme dengan berbagai turunannya dan ideologi sosialisme dengan berbagai turunannya. Dengan demikian idealnya pembangunan negara hukum titik sentralnya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia secara proporsional dalam segala bentuk hidup dan kehidupan politik sosial dan budaya (poleksosbud) yang dituangkan dalam undang-undang.

Sudah seharusnya sebelum undang-undang diundangkan perlu dipersiapkan sebelum nya melalui pemberdayaan kampus-kampus di Indonesia secara independen guna mempersiapkan kajian-kajian akademis yang modern dan terukur sebagai barometer kelayakan dari sebuah undang-undang yang akan diundangkan oleh lembaga yudikatif dan eksekutif.

Pemerintah tidak tepat jika hanya melakukan kajian-kajian akademik dengan cara memonopoli suatu kementerian terkait dengan cara menunjuk beberapa perguruan tinggi yang dianggap sebagai mitra pemerintah sehingga meninggalkan perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta yang sesungguhnya memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Untuk itu secara proporsionalitas pemberdayaan perguruan tinggi spektrumnya perlu diperluas demi terbentuknya undang-undang yang berkualitas dalam frame Ideologi Negara Pancasila.

Kesetaraan Supremasi Sipil dan Militer

Dikotomi antara sipil dan militer secara hukum dapat dirumuskan kembali melalui pembentukan undang-undang dengan tujuan agar supaya memiliki satu pandangan sama terkait dengan keberadaan pancasila sebagai ideologi negara sehingga pembangunan kekuatan militer orientasinya dalam rangka perlindungan negara dalam perspektif ancaman baik dari dalam negeri atau luar negeri demi kepentingan keamanan rakyat pada umumnya.

Pembangunan kekuatan militer secara hukum harus dirumuskan dalam perspektif perkembangan  ancaman dari seluruh spektrum kehidupan rakyat yang rentan dengan penggunaan ilmu dan teknologi internet dalam segala bentuk dan fungsinya yang dapat ditengarai mengancam kedaulatan suatu wilayah negara maupun ancaman terhadap mental spiritual yang dapat mendistorsi semangat nasionalisme dari suatu bangsa yang merdeka.

Persoalan yang dapat menimbulkan ancaman baik atas suatu kedaulatan negara maupun asumsi semangat nihilisme generasi muda terhadap rasa nasionalisme adalah tugas sipil dan militer yang secara spesifik perlu dirumuskan dalam undang-undang.

Bahkan pembangunan infrastruktur jaringan internet di seluruh nusantara perlu dibangun secara besar-besaran oleh pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan kemudahan kepada rakyat terutama akses internet mengingat fungsi internet pada saat ini sebagai alat komunikasi sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia sebagai alat mempermudah bidang usaha dalam bentuk apapun.

Jika Pemerintah tidak memprioritaskan maka dapat dipastikan Indonesia sulit bersaing dengan negara lainnya sehingga SDM dalam negeri yang tersedia tidak mampu bersaing dengan SDM bangsa lain yang sejak dari awal sudah mempersiapkan pentingnya membangun infrastruktur bidang internet di negaranya.

Reformasi Dunia Pendidikan

Anak sekolah sejak taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, mahasiswa di perguruan tinggi doktrin cinta negeri dalam rangka membangun rasa nasionalisme adalah mutlak diperlukan. Sehingga pemerintah wajib membuat suatu aturan yang bersifat wajib dan diberlakukan di sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Untuk itu Standarisasi Operasi (SOP) harus disiapkan sedini mungkin dengan berbagai cara dan metode yang mudah dipahami dan diresapi sehingga menyenangkan bagi anak didik yang menerima program tersebut.

Pemerintah wajib lakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) dari suatu sekolah baik dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai tingkat perguruan tinggi harus diteliti jangan sampai menyelipkan doktrin yang menyesatkan anti Ideologi Negara Pancasila hal tersebut dapat ditelusuri melalui materi statuta, hymne dari lagu atau syair lagu dari sekolah harus diuji dan diteliti apakah ada ajaran-ajaran yang diselipkan yang dapat ditengarai anti terhadap ideologi negara Pancasila.

Dan jika diketahui adanya penyimpangan maka pemerintah wajib melakukan pembinaan secara berkala dan terus menerus melalui kementerian terkait. Apabila secara dini dan terus menerus pembinaan rasa nasionalisme dilakukan secara sistemik dalam suatu kurikulum yang sederhana namun mudah dipahami maka rasa cinta terhadap suatu negara itu dapat menimbulkan perasaan malu hati jika negaranya dirugikan oleh siapapun.

Bahkan pemberantasan korupsi yang dapat menghancurkan perekonomian negara melalui dunia pendidikan secara dini dapat dilakukan sehingga dapat menimbulkan rasa malu jika berbuat korupsi dan berbuat kejahatan lainnya dalam bidang apapun.

Baca Juga: DPR Mendorong Adanya Peningkatan Kajian Ilmiah Internasional tentang Papua

Membangun Kembali Konsep Negara Hukum Melalui Pendidikan dan Sinergi Supremasi Sipil-Militer

Membangun dan atau memperbaiki kembali konsep negara hukum yang secara formal berdasarkan hukum positif yang berlaku sudah ada, sebaiknya dimulai dari dunia pendidikan dengan meletakkan dasar-dasar sebagai landasannya yaitu menanamkan rasa nasionalisme kepada segenap civitas akademika yang mendalam dengan metode pengajaran yang simpel sederhana dan menyenangkan sehingga terjadi dialog dua arah yang positif antara pendidik dan anak didik.

Dikotomi sipil dan militer dan atau supremasi sipil dan supremasi militer harus semaksimal mungkin dihapuskan dengan membangun sinergitas melalui berbagai undang-undang yang terkait sehingga seluruh elemen bangsa memiliki tujuan dan atau cara pandang yang sama dalam perspektif bagaimana mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan RI dan komitmen meningkatkan sumber daya manusia sebagai tantangan sekaligus peluang dalam memasuki persaingan dalam pasar globalisasi.

Hukum harus segera dipersepsi kembali sesuai dengan sasaran prioritas berdasarkan kebutuhan yang nyata untuk kepentingan umum untuk menata kembali konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia baik dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam (SDA) maupun bidang peningkatan SDM dengan menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara dengan mengedepankan konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pendekatan jalan tengah di sela-sela filosofis liberalisme dan filosofis komunisme (hegemoni negara) sehingga hukum dapat mengantisipasi jangan sampai terjadi eksploitasi manusia oleh sekelompok kecil manusia dalam menguasai sektor baik ekonomi maupun politik untuk kepentingan kelompok tertentu.

Konsep keadilan sosial haruslah dimaknai dalam frame perbaikan substansi hukum, struktur hukum atau kelembagaan hukum dan kultur hukum yang dapat diimplementasikan dalam seluruh undang- undang baik yang sudah ada maupun yang akan ada dalam rangka menghindari terjadinya kekuasaan atas pemanfaatan baik SDA maupun SDM dalam segala bidang oleh sekelompok orang yang berlindung dalam suatu badan hukum tertentu termasuk konsep pemberian hak atas tanah dalam fungsi apapun haruslah mengacu pada konsep keadilan sosial dengan demikian rasa memiliki Indonesia dapat dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia dan tidak merasa terasing di negaranya sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait