Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Polri Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Sulawesi Tengah

Bareskrim Polri Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Sulawesi Tengah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Gelar perkara ini dilaksanakan pada Rabu (12/7/2024). Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor.

Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan Laporan yang diajukan PT Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT Bintangdelapan Wahana yang diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana  seluas 20.500 Ha,.

Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang diduga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.

Selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka. 

PT Artha Bumi Mining juga menyampaikan tiga hal. Pertama menurut Happy perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu. 

“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Beri Harapan untuk PT Artha Bumi Mining

Kemudian Happy  menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba  Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT Bintangdelapan Wahana. 

Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT Bintangdelapan Wahana, maka prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana  in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT Bintangdelapan Wahana.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai Tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: