Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Penyiaran Kembali Ditunda Demi Perkembangan Iklim Media di Indonesia

RUU Penyiaran Kembali Ditunda Demi Perkembangan Iklim Media di Indonesia Kredit Foto: KPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Keputusan ini diambil setelah menerima masukan bahwa pembahasan aturan tersebut dikhawatirkan dapat menekan demokrasi, terutama terkait perkembangan media di Indonesia.

“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Dave Akbarshah Fikarno, Rabu (19/06/2024).

Baca Juga: Manfaatkan Media Sosial Secara Positif, Update informasi dan Nikmati Keindahan Indonesia Lewat @psnews.id di Instagram

Dave berharap dengan melibatkan banyak pihak, wacana aturan tersebut bisa mencakup semua aspek kinerja media untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran dapat mendukung kemajuan industri kreatif dan bangsa.

Sejarah lahirnya UU Penyiaran tersebut dimulai pada tahun 2002. Pada tahun 2012, proses revisi dilakukan untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran. Namun, tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.

Dave juga mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU Cipta Kerja. Meski demikian, beberapa hal lainnya masih menjadi perdebatan, terutama di era digitalisasi yang tidak dipertimbangkan saat UU Penyiaran pertama kali dibuat.

“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Dave, revisi undang-undang penyiaran sangat penting. Namun, mengingat banyaknya hal-hal yang menjadi perdebatan, Komisi I memutuskan untuk menunda pembahasannya untuk sementara waktu.

Baca Juga: Cegah Budaya Indonesia Diklaim Negara Lain dengan Selalu Promosikan di Media Sosial

“Nah akan tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Nah hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” tutup Dave.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: