Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA Tiongkok dan kawan-kawan yang telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024. Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Rugikan Negara, Kasus Tambang Emas Ilegal oleh WNA Tiongkok Diserahkan ke Kejaksaan
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik.
"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo pada keterangan rilis di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Upaya yang dilakukan PPNS Ditjen Minerba dan tim ini juga didukung Kejaksanaan Negeri Ketapang dan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan.
"Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM. Kejari Ketapang selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan di tempat yang sama.
Anthoni menambahkan penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan insntansi terkait sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga: China Hadirkan Ancaman DeFacto di Laut China Selatan
"Manajemen kolaboratif sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin," pungkas Anthoni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement