Rugikan Negara, Kasus Tambang Emas Ilegal oleh WNA Tiongkok Diserahkan ke Kejaksaan
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA Tiongkok dan kawan-kawan yang telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan metode pertambangan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba pun dinyatakan selesai. Tahap selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Ormas Agama Kelola Tambang di Jabar? Begini Kata Pj Gubernur Jabar
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, menyampaikan, "Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM. Kejaksaan Ketapang selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum."
Anthoni menambahkan, penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan lembaga terkait sebagai wujud sinergitas lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Manajemen kolaboratif sangat penting, di mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum, hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin," kata Anthoni.
Sebelumnya, PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) usai mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penambangan emas ilegal dengan metode penambangan yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di lokasi pertambangan ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas. Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Baca Juga: Beda Sikap dengan PBNU, Ini 5 Ormas yang Tolak Izin Tambang
Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu Februari hingga Mei 2024.
Kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.
Akibat hal itu, YH terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement