Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegi Setiawan Rencanakan 'Balas Dendam', Kasus Vina Cirebon Bakal Makin Ruwet!

Pegi Setiawan Rencanakan 'Balas Dendam', Kasus Vina Cirebon Bakal Makin Ruwet! Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegi Setiawan buka suara terkait dengan langkahnya usai tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dari Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Pihaknya mengatakan akan menuntut balik pihak yang telah membuatnya mendekam sebagai tahanan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar.

Baca Juga: Episode Kasus Vina Masih Panjang, Pegi Setiawan Diminta Waspada: Bisa Ditangkap Lagi

"Saya akan menuntut balik pihak yang merugikan saya," ungkapnya dilansir pada Kamis (11/07/2024).

Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa targetnya adalah saksi-saksi dalam persidangan yang telah merugikannya, bukan Polda Jabar.

Pegi justru meminta pihak kepolisian untuk semakin profesional dalam menangani setiap kasus pidana. Ia tak ingin kembali mendengar ada seseorang yang menjadi korban salah tangkap seperti dirinya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru dengan dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sosok yang disinyalir menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Usai Jokowi Batal Ngantor, Pembangunan IKN Akan Stop Dulu Mulai 10 Agustus

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: