Asyik! Perpanjang STNK Online Kini Bisa Lewat ACC, Lebih Murah dan Bisa dari Rumah
Astra Credit Companies (ACC), meluncurkan layanan baru perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online lewat ACC ONE. Para pengguna ACC ONE dapat mengurus perpanjangan STNK secara online lewat website www.acc.co.id tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC. Layanan perpanjangan STNK ACC ONE ini merupakan kerja sama ACC dengan PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).
Chief Information Technology & Business Development Officer ACC, Selly Meilania mengatakan bahwa layanan perpanjang STNK online ini merupakan salah satu inisiatif dari ACC untuk memberi kemudahan kepada pengguna ACC ONE.
Baca Juga: Gairahkan Penjualan Otomotif, ACC Gelar Cibinong CARnival
“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living, kami senantiasa memberikan kemudahan. Masyarakat, khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama”, kata Selly di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ini, lanjut Dia, adalah adanya layanan antar jemput sehingga pengguna ACC ONE cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke rumah atau alamat pengguna.
"Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna ACC ONE juga lebih murah," pungkasnya.
Untuk menggunakan layanan perpanjang STNK online, pengguna ACC ONE cukup mengakses website www.acc.co.id dan memilih fitur Layanan Pelanggan. Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.
Baca Juga: Naik Tipis, ACC Bukukan Laba Bersih Rp505 Miliar di Kuartal I 2024
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Syarat kendaraan yang ingin diperpanjang STNKnya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement