Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Blokir Akun Instagram Perusahaan Kripto Asing

Kominfo Blokir Akun Instagram Perusahaan Kripto Asing Kredit Foto: Instagram/Bybit
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah akun Instagram milik perusahaan perdagangan mata uang kripto luar negeri di Indonesia. 

Akun-akun resmi seperti Binance, Binance Indonesia, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, KuCoin Exchange, dan Mexi telah diblokir. Pesan yang muncul saat membuka akun-akun tersebut menyatakan bahwa akun tidak tersedia di Indonesia karena Instagram memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.

Sementara itu, akun perusahaan perdagangan kripto dalam negeri seperti Tokocrypto dan Indodax masih dapat diakses di Instagram.

Berbeda dengan Instagram yang mengikuti regulasi Kominfo, akun-akun di media sosial X dari perusahaan-perusahaan perdagangan kripto tersebut masih dapat diakses. 

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Gelar Deklarasi Dukung Kominfo Berantas Judi Online dan Pemulihan PDN

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyoroti maraknya influencer yang mengiklankan aset kripto. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fauzi, mengingatkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang mengiklankan produk mereka di luar media resmi perusahaan. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang akan berlaku mulai Januari 2025 saat pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

"Sehingga, tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer aset kripto yang bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran. Seluruh kegiatan marketing ini harus dilakukan melalui platform resmi dari perusahaan perdagangan aset kripto," ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang dikutip pada Selasa, 9 Juli 2024.

Jumlah investor kripto di Indonesia tercatat sebesar 19,75 juta per Mei 2024. Angka ini melebihi jumlah investor pasar modal dalam negeri sebesar 11 juta pada periode yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: