Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang meminta data pribadi mereka dalam hal apapun termasuk pembelian minyak goreng murah yang baru-baru ini terjadi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat perlu waspada dan tidak gegabah dalam memberikan informasi pribadi mereka. Salah langkah, data tersebut bisa digunakan untuk hal yang tidak diinginkan seperti pinjalam online (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Efek Buruk BMAD, Keramik Dalam Negeri Bisa Langka Seperti Kasus Minyak Goreng
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam atau memberikan foto wajah," tegasnya dilansir Senin (22/07/2024).
OJK kerap menemukan data pribadi konsumen produk keuangan digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. Beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana.
Hal ini pula yang membuat pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan pentingnya keamanan data pribadi serta modus-modus penipuan yang sering ditemui di Indonesia.
"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses KYC (Know Your Customer), sehingga dapat memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Baca Juga: Terungkap Kepentingan Prabowo Terhadap Jokowi di Akhir Masa Jabatan
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang berusaha memanfaatkan data pribadi mereka. OJK berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dan meningkatkan keamanan dalam sektor jasa keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement