Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serbuan Produk Impor Buat Kinerja Manufaktur Melempem

Serbuan Produk Impor Buat Kinerja Manufaktur Melempem Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), terlihat bahwa sektor manufaktur Indonesia mengalami penurunan signifikan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Rata-rata pangsa manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di era Jokowi hanya mencapai 39,12% antara 2014 hingga 2020.

LPEM menilai kondisi ini sebagai tanda-tanda deindustrialisasi dini, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di kisaran 5%. 

Menurunnya kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB ini berdampak pada berbagai industri, termasuk alas kaki, tekstil, dan ban, yang harus menutup sejumlah pabrik akibat kinerja yang terus merosot sejak pandemi. 

Ditambah lagi, industri manufaktur dalam negeri saat ini juga tengah tertekan akibat banjirnya produk impor dari negara lain.

Baca Juga: Menteri-Menteri Jokowi Tak Sanggup, Industri Manufaktur Jadi Beban Berat di Depan Mata Prabowo

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bobby Gafur Umar, mengungkapkan bahwa industri padat karya yang mengandalkan ekspor seperti alas kaki dan furnitur mengalami tekanan berat.

"Market global sedang terkontraksi panjang, dengan perang Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina yang belum selesai, serta suku bunga The Fed yang tinggi," kata Bobby, Rabu (24/7/2024).

Akibatnya, permintaan pasar ekspor menurun drastis, berdampak negatif pada kinerja industri domestik. 

Sebagai contoh, Bobby menjelaskan bagaimana keramik China tidak bisa masuk ke Amerika karena tarif bea masuk yang tinggi, sehingga Amerika mengimpor dari India. 

Situasi ini menambah tekanan pada industri keramik Indonesia, yang meski mendapatkan perlindungan dari kebijakan antidumping KADIN, tetap harus bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan untuk mendukung industri dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Belakangan, Permendag No. 8 mendapat banyak kritikan dari pelaku usaha dan menilai Permendag No. 36 merupakan yang aturan paling ideal bagi industri dalam negeri.

"Sekarang pasar domestik masih bagus tumbuh 5 persen, tahun lalu. Dan semester pertama meskipun ritel terkena, tapi industri kita secara umum 16 persen pendukung PDB," kata Bobby.

Baca Juga: Jauh Tinggalkan Thailand dan Vietnam, Industri Manufaktur Indonesia Masih yang Terkuat di Asia Tenggara

Namun, Bobby menyoroti adanya ketidaksiapan antar lembaga pemerintah yang mengakibatkan banyak kontainer tertahan dan satgas impor yang tidak efektif. 

Menurutnya, kalau indusri RI sampai terkena serbuan impor, tentu ada efek yang besar pada pertumbuhan ekonomi secara makro.

"Pemerintah harus menyadari bahwa industri strategis seperti petrokimia dan tekstil perlu dilindungi dengan kebijakan yang jelas dan koordinasi antar lembaga yang baik. Kita harus melindungi pasar dalam negeri dengan kebijakan yang mendukung ekosistem industri dari rantai pasok hingga kebijakan teknis," tegas Bobby.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Peraturan tersebut sejatinya telah digantikan dengan Permendag 8/2024, namun malah membuat pelaku industri dalam negeri kelabakan menghadapi serbuan barang-barang impor.

Menurut pandangan Menperin, Permendag No. 36 itu merupakan yang paling ideal. “Permendag 36 ini dalamnya ada Pertimbangan Teknis (Pertek) yang mengatur lalu lintas untuk mengontrol barang-barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri,” jelas Agus saat memberikan sambutan di acara peluncuran Peraturan Pemerintahan No.20 Tahun 2024.

Agus menambahkan, banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat “mematikan” industri dalam negeri karena akan sangat kesulitan bersaing menghadapi gempuran barang-barang impor yang harganya sangat-sangat murah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: