Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

8 Syarat yang Membuat Muhammadiyah Siap Kelola Tambang

8 Syarat yang Membuat Muhammadiyah Siap Kelola Tambang Kredit Foto: Twitter/Abdul Muti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan pandangan dari akademisi, ahli lingkungan, perguruan tinggi, majelis, dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah.

Dalam rapat pleno yang diadakan di kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Muhammadiyah menegaskan bahwa pengelolaan tambang akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Berikut adalah pertimbangan dan persyaratan yang mendasari keputusan ini:

1. Pengelolaan Kekayaan Alam sebagai Anugerah Allah

Muhammadiyah memandang kekayaan alam sebagai anugerah Allah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup manusia, baik material maupun spiritual. Pengelolaan tambang sejalan dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 7 Ayat 1, yang menekankan pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan tajdid dalam segala bidang kehidupan.

2. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Muhammadiyah diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mengelola tambang demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Ciptakan Inovasi Bahan Bakar dari Cangkang Sawit

3. Amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah

Keputusan ini juga didasari oleh amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015, yang menginstruksikan PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

4. Profesionalisme dan Sinergi

Muhammadiyah akan melibatkan kalangan profesional dari kader dan warga persyarikatan serta masyarakat sekitar area tambang dalam pengelolaan tambang. Sinergi dengan perguruan tinggi serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam juga akan dilakukan. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan.

5. Kerja Sama dengan Mitra Berpengalaman

Pengelolaan tambang akan dilakukan bersama mitra yang berpengalaman, memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta berpihak pada masyarakat dan persyarikatan. Kerjasama ini akan dituangkan dalam perjanjian yang saling menguntungkan.

6. Batas Waktu dan Energi Terbarukan

Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung pengembangan sumber energi terbarukan dan membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Evaluasi manfaat dan dampak kerusakan bagi masyarakat akan dilakukan secara berkala. Jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan, Muhammadiyah akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.

Baca Juga: Bangun Ekosistem Syariah, PP Muhammadiyah dan Nanobank Syariah Jalin Kerja Sama Strategis

7. Model Usaha Berorientasi Kesejahteraan dan Keadilan Sosial

Muhammadiyah akan mengembangkan model usaha yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta membangun ekosistem yang ramah lingkungan. Usaha tambang diharapkan menjadi model usaha not-for-profit, di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

8. Penunjukan Tim Pengelola Tambang

Tim pengelola tambang Muhammadiyah terdiri dari berbagai ahli dan tokoh Muhammadiyah, termasuk Dr. H. Anwar Abbas, Prof. Hilman Latif, Dr. Agung Danarto, dan lainnya. Tim ini memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan dalam surat keputusan PP Muhammadiyah.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: