Per Juni 2024, Industri Aset Kripto Setorkan Pajak Rp798,84 miliar
Data terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun. Industri Kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menjelaskan bahwa meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.
"Sebagai entitas yang bertanggung jawab, Indodax berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indodax dalam kepatuhan pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan," tuturnya di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Bila dibedah lagi, dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar. Selain itu Indodax juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan Indodax.
Tidak hanya itu, saat ini, Indodax memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai $15 juta. Angka ini menunjukkan keunggulan Indodax dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya.
Oscar juga menyoroti bahwa, ke depannya Industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.
"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di Indodax berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut," kata Oscar Darmawan.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa pajak yang dihasilkan Indodax dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. "Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement