Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Sekuritas Ajak Investor Pemula Pahami Aturan Sebelum Investasi Saham

BNI Sekuritas Ajak Investor Pemula Pahami Aturan Sebelum Investasi Saham Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Pada penutupan perdagangan Rabu (15/7), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,07 persen atau 3,324 poin ke level 5.075,798. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) mengajak para investor pemula untuk memperdalam pemahaman terhadap aturan dan regulasi saham guna memastikan investasi yang berkelanjutan. 

Apalagi sepanjang tahun 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan jumlah investor pasar modal Indonesia telah melebihi 13 juta identifikasi investor tunggal (SID), dengan penambahan lebih dari 863.000 SID baru sepanjang tahun 2024.  Jumlah investor saham di Indonesia sendiri telah mencapai 5,7 juta SID.

Baca Juga: BNI Sekuritas Dukung Kemitraan Strategis di Jasamarga Transjawa Tol

Direktur Operasional BNI Sekuritas Yoga Mulya mengatakan bahwa, memahami peraturan atau larangan dasar dalam berinvestasi tidak hanya berguna untuk melindungi investasi yang dilakukan, tetapi juga mendorong investor untuk membuat keputusan finansial yang lebih terinformasi dan cerdas, serta membantu investor mengelola risiko secara lebih efektif. Upaya seperti ini memberikan fondasi yang kuat bagi investor untuk memulai perjalanan mereka dengan langkah yang tepat dan terencana.

Baca Juga: Kembangkan Sistem Collateral Management, KPEI Perluas Kolaborasi dengan Vermeg

Menurut Yoga, terdapat aturan atau larangan dasar yang perlu diketahui ketika berinvestasi saham berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk tentang larangan terhadap praktik insider trading dan manipulasi pasar. 

“Mematuhi aturan dan larangan-larangan yang berlaku adalah kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar modal, termasuk investor, untuk mewujudkan industri pasar modal Indonesia yang wajar, tertib, teratur, dan efisien,” tutup Yoga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: