Tak Bayar Pajak hingga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Tersangka Inisial SDP Diancam 6 Tahun Penjara
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dengan inisial SDP dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/7).
SDP melalui PT PCS telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Komitmen Tegakkan Hukum, Pemerintah RI Terima Alat Pendeteksi Narkotika dari Kedubes AS
Modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT PCS adalah dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya.
Namun demikian, PT PCS tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetor PPN Kurang Bayar yang timbul ke negara.
Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan, paling lama 6 (enam) tahun hingga denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga: Per Juni 2024, Industri Aset Kripto Setorkan Pajak Rp798,84 miliar
Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan dan sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement