Gagalnya Calon Tunggal hingga Kembalinya Tiket Anies, PDIP: Keadilan Itu Akan Mendapatkan Jalannya
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut dengan gembira putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut memungkinkan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tidak hanya berdasarkan ambang batas persentase kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Pantes Jokowi 'Tebang' Menteri PDIP dari Jabatan Menkumham
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan dengan ini pihaknya bisa mengajukan calon sendiri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Adapun salah satu yang digadang-gadang sebagai calon partai ini adalah Anies Baswedan.
Oleh karenanya, ia berterima kasih atas pihak yang menggugat dalam keputusan tersebut yakni Partai Gelora dan Partai Buruh.
"Ya ini selalu keadilan itu akan mendapatkan jalannya dan melalui Partai Gelora, Partai Buruh, kami mengucapkan terima kasih," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/08/2024).
PDIP semakin optimis menghadapi pesta demokrasi. Pihaknya mengaku tersenyum karena akan semakin dekat dengan rakyat dan siap mengajukan calon kepala daerah sendiri di Jakarta.
Baca Juga: KIM Plus Auto Panik, Anies atau Ahok Bersama PDIP Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement