Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Pilkada serentak ini merupakan pilkada dengan jumlah terbanyak karena diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Ketua HMI Cabang Kalianda Rian Kurniawan mengungkapkan persoalan yang selalu muncul dalam kontestasi politik baik pemilu atau pilkada adalah netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan pasca pemilu 2024 KASN menerima 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 264 ASN terbukti melanggar dan 181 lainnya telah dijatuhi sanksi oleh pimpinan instansi mereka," kata Rian, Senin (9/9/2024)
Kekhawatiran publik terkait netralitas beralasan. Apalagi Bawaslu juga pernah merilis data dalam Pilkada 2020 terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen kasus tersebut kemudian direkomendasikan ke KASN.
Data tersebut membuktikan bahwa persoalan ketidaknetralan ASN masih terus ada di tengah tuntutan perundangan yang mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi prinsip netralitas.
Fenomena tersebut merupakan realitas yang tidak terbantahkan bahwa pelanggaran ASN selalu ada dalam tiap pemilu maupun pilkada. Padahal netralitas ASN adalah pilar penting dalam pembicaraan pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan berkualitas.
Netralitas ASN adalah suatu keharusan dalam agenda reformasi birokrasi untuk memastikan kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satunya adalah di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pramono Kehilangan Dukungan Besar untuk Pilkada DKI Jakarta
Oleh karena itu, HMI Cabang Kalianda berharap semua lapisan masyarakat dapat menjaga kondusifitas menjelang dan selama berlangsungnya Pilkada serentak 2024.
"Pertama, kami meminta kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, MUI, FKDM, FPK, kelembagaan ormas dan penyelenggara negara yang dibiayai oleh APBN dan APBD harus bersikap netral. Kedua, meminta kepada kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) untuk tidak diseret ke dalam politik praktis. Tugas RT/RW itu melayani masyarakat yang ada di wilayahnya," tegasnya
HMI Cabang Kalianda juga mendesak seluruh aparatur perangkat desa, baik itu Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan PKK untuk bersikap netral.
"Termasuk meminta kepada Seluruh kader HMI Cabang Kalianda untuk menjadi pemantau pemilu pada penyelenggaraan pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Selatan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement