Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Main-main, OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Nggak Main-main, OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank-bank di Indonesia untuk memblokir 8.000 rekening yang terkait dengan perjudian online sampai akhir Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, 8.000 rekening digunakan sebagai penampungan judi online yang terdiri dari berbagai bank.

"Dapat kami informasikan bahwa kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Dian dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Indonesia tetap Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter

Dian menuturkan, OJK bersama Kominfo berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku dan fasilitator judi online dengan membekukan aset bandar perjudian yang berbentuk rekening.

Selain itu, Dian menyampaikan, untuk mengurangi penggunaan rekening bank dalam transaksi judi online, OJK meminta bank-bank melakukan uji tuntas yang lebih mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap nasabah yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, bank diharapkan menyelidiki transaksi nasabah tersebut, jika terdapat indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan terkait judi online, bank diminta untuk melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kemudian melakukan analisis transaksi nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring. Dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia itu semacam blacklisting," pungkasnya.

Baca Juga: Judi Online Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Sementara untuk mengatasi penyalahgunaan rekening bank, OJK melaksanakan pemeriksaan langsung yang mencakup penerapan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

"Salah satunya dengan me-review sistem APU PPT bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah ke indikasi transaksi keuangan mencurigakan termasuk transaksi judi daring ini. Mengimbau bank melakukan berbagi langkah mitigasi surat pembinaan, dan meminta bank melakukan customer due diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: