OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Indonesia tetap Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers bulanan yang membahas perkembangan sektor jasa keuangan, kebijakan pengawasan, serta langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 25 September 2024, OJK menegaskan bahwa sektor jasa keuangan tetap stabil meski ekonomi global menghadapi pelemahan.
OJK melaporkan bahwa meskipun terdapat pelonggaran kebijakan moneter global yang mendorong sentimen positif di pasar, prospek ekonomi dunia menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Namun, sektor jasa keuangan di Indonesia tetap stabil, dengan pasar saham mencatat nilai penawaran umum sebesar Rp137,05 triliun, termasuk Rp4,39 triliun dari 28 emiten baru.
Selain itu, penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) mencapai Rp1,22 triliun dari 625 penerbitan efek dengan 163.792 pemodal.
Di sektor perbankan, penyaluran kredit tumbuh 11,40 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp7.507,7 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan meningkat 7,01 persen yoy. Rasio kredit bermasalah (NPL) terjaga di angka 2,26 persen (gross) dan 0,78 persen (net).
Industri asuransi juga menunjukkan kinerja baik dengan Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa sebesar 457,02 persen dan asuransi umum 323,74 persen, jauh di atas ambang batas minimal 120 persen.
Di sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan meningkat 10,18 persen yoy menjadi Rp499,29 triliun dengan rasio NPF gross 2,66 persen dan NPF net 0,83 persen. Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) mengalami lonjakan 73,55 persen yoy dengan nilai mencapai Rp7,81 triliun. Sementara itu, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending juga menunjukkan pertumbuhan, dengan pembiayaan outstanding meningkat 35,62 persen yoy hingga mencapai Rp72,03 triliun.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK terus melakukan edukasi keuangan dengan melibatkan lebih dari 4,35 juta peserta hingga 26 September 2024. Selain itu, OJK juga telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan dengan tingkat penyelesaian mencapai 87,29 persen.
Dalam hal penegakan hukum terkait perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan 211 surat peringatan tertulis kepada 155 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta 47 sanksi denda. PUJK juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp112,73 miliar atas 971 pengaduan.
OJK berkomitmen terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan, menjaga stabilitas sektor, serta meningkatkan layanan dan perlindungan kepada konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement