PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCB Indonesia) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat di Warta Ekonomi pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan judul “Pertanyakan Pencairan Deposito ke Ahli Waris, Istri Nasabah Desak Bank CCB Indonesia".
Terkait pemberitaan tersebut, Bank CCB Indonesia menegaskan:
- bahwa berita tersebut adalah tidak benar dan merugikan reputasi perusahaan.
- bahwa adanya pernyataan dana sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) milik nasabah, sesudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hal tersebut tidak pernah ada.
- bahwa dari pihak yang mengaku istri nasabah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang mencukupi tentang adanya dana nasabah.
- bahwa kalimat “Kami menduga hal ini kerap dilakukan oleh Bank CCB Indonesia. Jika ada nasabah lain yang merasa dirugikan dengan kasus yang sama, dapat menghubungi kami agar kami dapat melakukan investigasi lebih menyeluruh,” kata Henri., merupakan tuduhan yang tidak mempunyai dasar, tendensius, dan bersifat provokatif.
- bahwa Bank CCB Indonesia senantiasa berupaya melayani nasabah dengan baik dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, Warta Ekonomi mendapat informasi yang lebih baru dan akurat. Oleh karena itu, atas pemberitaan yang sebelumnya telah beredar, Warta Ekonomi menyampaikan permintaan maaf kepada Bank CCB Indonesia. Ke depannya, Warta Ekonomi berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan memastikan validitas informasi sebelum dipublikasikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement