Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sukses Dongkrak Angka Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Bagi Agen Perisai Se-Serang Raya

Sukses Dongkrak Angka Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Bagi Agen Perisai Se-Serang Raya Kredit Foto: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada tahun 2023 Agen perisai BPJS Ketenagakerjaan serang raya mampu mengakuisisi 95 ribu tenaga kerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara pada tahun 2024 agen perisai turut berkontribusi dalam hal peningkatan kepesertaan aktif BPU di wilayah tersebut sebesar 70 persen. 

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi agen perisai yang digelar tanggal 25 – 26 juli lalu, Kepala Kantor Cabang Serang Achmad Fatoni memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian positif tersebut.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sepenuhnya Lindungi Atlet PEPARNAS 2024

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh agen perisai di wilayah serang raya. Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengakuisisi para pekerja di sekitarnya. Pasalnya segmen BPU memegang peranan penting dalam terwujudnya Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,”ungkap Fatoni 

Secara nasional, saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru melindungi lebih dari 8 juta pekerja BPU. Masih terdapat potensi yang sangat luas pada sektor pekerja BPU yakni sejumlah 46 juta pekerja.

Fatoni menambahkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan seluruh agen perisai di wilayah Serang menerapkan prinsip good governance dalam melakukan akuisisi kepesertaan dan menjaga sustainabilitas iuran sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud.

Hal tersebut sangat penting untuk ditanamkan kepada seluruh agen perisai agar manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja yang berhak.

“Pelatihan dan pembinaan para agen perisai sangat penting agar mereka mampu melakukan tugas dengan baik, masif, dan mempunyai tata kelola yang baik,”imbuhnya.

Sebagai badan hukum publik BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanah dari perintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja BPU melalui 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu dari sisi manfaat, hingga agustus 2024 BPJS Ketenagakerjaan Serang telah membayarkan sebanyak 23.023 klaim dengan total nominal mencapai Rp 304.256.414.524,88

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: