Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Sepenuhnya Lindungi Atlet PEPARNAS 2024

BPJS Ketenagakerjaan Sepenuhnya Lindungi Atlet PEPARNAS 2024 Kredit Foto: PEPARNAS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono mengungkapkan bahwa seluruh atlet yang bertanding di Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVII Solo 2024 sepenuhnya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, atlet yang cedera ketika bertanding bisa mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga sembuh.

Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), menurut Teguh telah mencakup beberapa manfaat perlindungan.

"Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK)," katanya dalam keterangan yang dikutip dari PB PEPARNAS, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Juara Pararenang PEPARNAS XVII Minta Daerah Lakukan Pemusatan Pelatihan Atlet

Manfaat perlindungan lain, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Sedangkan jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” jelas Teguh.

Meski demikian, jika atlet meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta

"Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," tutur Teguh.

Oleh karena itu, sambungnya, penting bagi seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: