Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Bertransformasi, Bakal Ikut Atasi Bank Bermasalah di Indonesia

LPS Bertransformasi, Bakal Ikut Atasi Bank Bermasalah di Indonesia Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Suwandi juga menjelaskan mengenai Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

Adapun, Rencana Resolusi (Resolution Plan) adalah dokumen yang berisi strategi dan informasi mengenai bank yang menjadi pertimbangan LPS dalam menangani bank gagal. Rencana ini harus komprehensif dan mencakup langkah-langkah untuk mengatasi potensi kegagalan bank.

Baca Juga: 15 BPR Bangkrut, LPS Gelontorkan Rp899,37 Miliar untuk Jamin Simpanan Nasabah

Rencana Resolusi harus disusun, disampaikan, diperbaiki, dan dimutakhirkan sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh LPS.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Rencana Resolusi, antara lain, mempersiapkan diri menghadapi situasi krisis terburuk, seperti krisis likuiditas atau modal dan menjamin kelangsungan operasional yang lancar dalam situasi krisis, serta meningkatkan perlindungan nasabah.

“UU P2SK telah mewajibkan semua bank membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita senantiasa sosialisasi untuk penyusunannya. Manfaat bagi bank juga sangat penting, karena ini adalah langkah antisipasi dan juga mitigasi. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, Suwandi juga memaparkan mengenai Single Customer View (SCV) atau informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada Bank serta nilai Simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat. Hal ini bertujuan untuk percepatan pembayaran klaim penjaminan dalam rangka mencapai target pembayaran klaim dalam 7 hari kerja.

Baca Juga: Tumbuh 11,40%, LPS Sebut Sektor Korporasi Bikin Kredit Perbankan Bergairah

“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: