Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Naiknya Cukai Rokok 2025 Jadi Angin Segar bagi Industri Tembakau

Tidak Naiknya Cukai Rokok 2025 Jadi Angin Segar bagi Industri Tembakau Kredit Foto: Antara/Patrik Cahyo Lumintu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 menjadi angin segar yang melegakan industri tembakau. Terlebih, kebijakan ini hadir di tengah situasi ekonomi yang sulit dan melemahnya daya beli masyarakat. 

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan di tengah situasi ekonomi yang semakin berat dan daya beli yang menurun, tidak diberlakukannya kenaikan cukai rokok pada 2025 sangat melegakan bagi pelaku usaha.

“Karena sekarang kondisi industri juga tidak baik-baik saja, ada banyak tekanan mulai dari market yang lesu, produksi menurun, dan rokok ilegal makin banyak. Dengan tidak adanya kenaikan cukai, maka kita bisa bernafas sedikit untuk satu tahun ke depan, dan yang terpenting jangan dihantam (kenaikan yang drastis) di tahun berikutnya,” jelasnya.

Kekhawatiran para pelaku usaha terhadap ancaman kenaikan cukai yang drastis pada tahun-tahun berikutnya juga dipicu oleh sejumlah kebijakan yang tengah menekan industri tembakau. Misalnya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang mendapatkan penolakan besar-besaran dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, tenaga kerja, petani, hingga pedagang. 

Kebijakan tersebut dinilai dapat mengancam kepastian usaha dan kelangsungan hidup ekosistem pertembakauan. “Aturan-aturan ini sangat memberatkan. Harapannya, utamanya untuk rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek itu harus dibatalkan oleh pemerintah,” ucapnya. 

Maka, Sulami berharap agar pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan CHT ini dapat segera disahkan di era kepemimpinan Prabowo-Gibran ini untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri tembakau.

“Kami menunggu Menteri Keuangan baru untuk segera mengeluarkan PMK, karena dasar kebijakannya (untuk tidak ada kenaikan cukai di 2025) itu tetap di PMK,” pintanya.

Baca Juga: PD FSP RTMM-SPSI DIY Dukung Perlindungan Pekerja di Ekosistem Tembakau dari Dampak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara, yang menyatakan bahwa meskipun pihaknya merasa sedikit lega karena tidak adanya kenaikan CHT di 2025, namun AMTI berharap tidak ada tekanan-tekanan lainnya yang berpotensi mengancam industri tembakau, termasuk keberlangsungan tenaga kerja dan petani tembakau. 

“Kami menyambut baik tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok di 2025. Tapi, jangan sampai seperti di tahun 2019 ya, di mana tidak ada kenaikan cukai di tahun tersebut tetapi di tahun berikutnya naik dua kali lipat. Kita tidak ingin itu terjadi,” terangnya. 

Selain itu, Budhyman juga menilai adanya rencana aturan kemasan rokok polos pada Rancangan Permenkes dapat mematikan industri tembakau. Maka, pihaknya berharap pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran ini dapat lebih bijaksana dalam menerapkan sebuah peraturan yang melibatkan jutaan orang di dalamnya. 

“Sudah banyak pihak yang menuntut aturan kemasan rokok polos tanpa merek untuk dibatalkan. Karena aturan tersebut akan membuka ruang yang lebih luas pada rokok ilegal sehingga agenda pemerintah untuk menekan prevalensi perokok akan tidak tercapai dan penerimaan negara juga akan turun. Jadi, pemerintah sebenarnya akan rugi kalau menerapkan aturan tersebut,” tutup Budhyman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: