Organisasi Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) hari ini menyelenggarakan press conference di Hotel Aston Pluit Hotel & Residence, Jakarta Utara, dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Acara ini dipimpin oleh Ketua Umum Henry Hosang, Sekretaris Jenderal Rolandi Talib, SH, dan Ketua Divisi Hukum Rahmat Aminudin, SH. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menyampaikan tuntutan CWIG terhadap PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia terkait berbagai isu yang dialami oleh agen-agen Business Partner (BP).
CWIG meminta PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk segera mengembalikan hak-hak agen BP yang telah mengalami pemotongan tidak sah dari pendapatan Overriding Operation (OR-OP). Pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan dari agen terkait, yang menurut CWIG melanggar prinsip transparansi dan keadilan.
CWIG mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan sekitar 6,000 agen BP mengalami kerugian akibat pembayaran pajak selama sepuluh tahun terakhir. CWIG menyatakan bahwa pajak tersebut seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP.
CWIG mengingatkan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk menghentikan praktik pemutusan kontrak sepihak terhadap agen BP tanpa alasan yang jelas. CWIG menilai tindakan ini merugikan agen-agen yang telah berdedikasi.
Selain itu, CWIG membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP yang mengalami situasi serupa, baik yang telah mengetahui maupun yang baru menyadari adanya pemotongan tidak sah (OR-OP) atau merasa dirugikan oleh Allianz. Posko ini diharapkan dapat membantu agen-agen yang memerlukan pendampingan hukum.
“Kami dari Divisi Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) akan melakukan tindakan berupa konfirmasi kepada lembaga dan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum.”
“Divisi Hukum CWIG juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Jalan Tomang Rawa Kepa XII No. 127, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bagi agen-agen BP se-Indonesia yang merasa dirugikan oleh Allianz, dapat menghubungi hotline kami di WhatsApp 08118862616. Kami menerima pengaduan dari agen yang mengalami masalah terkait OR-OP (Overriding Operational) maupun tindakan lainnya dari PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia," tambahnya.
Terkait hal ini, Allianz Life telah memberikan keterangan yang dapat Anda baca melalui link berikut ini:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement