Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Sritex, Berlaku Sampai Kapan?

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Sritex, Berlaku Sampai Kapan? Investor memantau perdagangan saham melalui gawainya di Jakarta, Jumat (13/11/2020). | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Keputusan pailit ini juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang sebelumnya mengesahkan rencana perdamaian antara Sritex dan kreditor pada Januari 2022. Dengan keputusan ini, Sritex dinyatakan berada dalam kondisi kebangkrutan penuh, membuka babak baru dalam penanganan utang-utang perusahaan tekstil raksasa ini.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan putusan pailit terhadap Sritex. "Majelis hakim mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno, mengutip Antaranews.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: