Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi membuka Focus Group Discussion (FGD) ‘Peningkatan Pelayanan Air Bersih Perpipaan untuk Fasilitas Kesehatan (Faskes) Milik Pemprov DKI Jakarta’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan PAM Jaya ini, Pj. Gubernur Teguh menyampaikan, kebutuhan air bersih di dunia medis sangat penting dalam pengendalian infeksi dan pencegahan penyakit. Hal itu karena fungsinya yang krusial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, sterilisasi alat medis, dan sanitasi.
Baca Juga: BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Sritex, Berlaku Sampai Kapan?
“Kebutuhan air bersih adalah sesuatu yang esensial, apalagi dibutuhkan untuk kepentingan dunia medis. Dan kita tahu persis bahwa ketersediaan air bersih sangat penting dan sangat urgen dalam keperluan banyak hal, apakah itu terkait pengendalian penyakit, juga pemenuhan kebutuhan dasar,” terang Pj. Gubernur Teguh, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (29/10).
Untuk itu, Pj. Gubernur Teguh menilai, FGD seperti ini penting dilakukan untuk memastikan pemanfaatan layanan air bersih perpipaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas di DKI Jakarta berjalan lancar sesuai kebutuhan.
“Semoga FGD ini ada tindak lanjut secara konkret. Jajaran RSUD dan Puskesmas dapat menyampaikan hal-hal terkait kebutuhan air bersih di gedung masing-masing. Sehingga PAM JAYA dapat memetakan kebutuhan air perpipaan di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Pj. Gubernur Teguh juga mengapresiasi peran PAM JAYA dalam melayani kebutuhan air bersih warga Jakarta. Ia berharap target 100 persen cakupan layanan jaringan perpipaan dapat terlaksanan sesuai target untuk kesejahteraan warga.
“Saya tahu apa yang sudah dikerjakan oleh PAM JAYA dengan target-target yang luar biasa. Hal ini tentang bagaimana pada 2030 seratus persen masyarakat DKI menggunakan air dari PAM JAYA. Dan itu bukan pekerjaan yang mudah, karena lonjakan target-target itu sangat luar biasa kalau tidak dilakukan dengan diskusi yang sungguh-sungguh,” jelasnya.
Di samping itu, Pj. Gubernur Teguh mengimbau agar seluruh gedung milik Pemprov DKI Jakarta dapat memanfaatkan air perpipaan untuk memperlambat penurunan muka air tanah. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 yang mewajibkan gedung menggunakan jaringan air perpipaan jika berada di Zona Bebas Air Tanah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement