Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Sritex, Berlaku Sampai Kapan?

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Sritex, Berlaku Sampai Kapan? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyusul putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, ketidakpastian kelangsungan usaha, dan publikasi tidak merata informasi material, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (Suspensi) perdagangan saham Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL).

Penghentian sementara perdagangan saham Sritex oleh BEI berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Senin, 28 Oktober 2024, hingga pengumuman lebih lanjut. 

Baca Juga: Langkah Pemerintah Selamatkan Sritex Tergantung Kasasi

Suspensi saham emiten tekstil terbesar Asia Tenggara itu berdasar pada putusan atas pembatalan perdamaian pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada Sri Rejeki Isman dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.

Kemudian, surat perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 mengenai pemberitaan media massa, terdapat informasi berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit. 

”Oleh sebab itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tegas Mita Dwijayanti, P.H Kepala Penilaian Perusahaan 3 BEI dikutip Selasa (29/10).

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut. Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Anshar Majid menyatakan bahwa para termohon, termasuk Sritex, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022. “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Jumat (25/10/2024). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: