Daftar Peraih Penghargaan Perlindungan Konsumen, SNI Pasar Rakyat, DTU, dan PTU dari Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur (PTU) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).
Acara tersebut dihadiri Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi jajaran Eselon I dan II di lingkungan Kemendag, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar dan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Baca Juga: BEI Bekukan Saham DAAZ, Buka Kembali Perdagangan Saham BDKR!
“Hari ini kami menyerahkan penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada para kepala daerah yang telah berupaya melindungi hak-hak konsumen dan mendorong ketertiban di pasar. Tentunya, pemberian penghargaan ini diharapkan dapat mendorong dan memotivasi para kepala daerah lain untuk terus bersinergi dalam mewujudkan konsumen berdaya,” ujar Wamendag Roro., dikutip dari siaran pers Kemendag, Selasa (19/11).
Penghargaan kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada pemerintah daerah provinsi yang memiliki komitmen tinggi untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen. Enam provinsi yang mendapat penghargaan tersebut yaitu Daerah Khusus Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Bali, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diterima tujuh pasar rakyat di lima kabupaten/kota. Enam pasar rakyat merupakan pendampingan dari Kementerian Perdagangan, yaitu Pasar Pandu di Banjarmasin, Pasar Tanah Kongsi di Padang, Pasar Prambanan dan Pasar Sleman Unit II di Kabupaten Sleman, Pasar Badung di Denpasar, serta Pasar Legi di Kabupaten Ponorogo. Sementara itu, Pasar Sudha Merta di Denpasar memperoleh sertifikasi secara mandiri.
Pemberian Penghargaan SNI Pasar Rakyat juga merupakan bukti pasar telah menerapkan SNI secara konsisten sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar, serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Penghargaan DTU diberikan kepada 18 daerah yang terdiri dari satu provinsi yaitu Daerah Khusus Jakarta dan 17 kabupaten/kota yang meliputi Semarang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kuningan, Tangerang Selatan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bangka Tengah, Bogor, dan Kabupaten Tanah Laut. Selain itu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kendal, Padang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bantul, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Blora, dan Banjarmasin.
“Penghargaan DTU diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi dua kriteria penilaian. Pertama, kriteria utama yang meliputi Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur. Kedua, kriteria penunjang yang meliputi Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan,” kata Wamendag Roro.
Lebih lanjut, Penghargaan PTU diberikan kepada 542 pasar rakyat yang tersebar di 135 kabupaten/kota dan satu provinsi. Penerima penghargaan ini diwakilkan Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Batam, Wali Kota Kediri, dan Bupati Kolaka. Penghargaan ini diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria dengan penggunaan alat ukur yang telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.
Wamendag Roro mengutarakan, peran konsumen sangatlah penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen per tahun dan mewujudkan Indonesia Emas 2045 seperti yang telah dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Bagi Wamendag Roro, konsumen yang berdaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan di Indonesia.
“Melalui konsumsi rumah tangga, konsumen dapat memberikan kontribusi yang besar dalam produk domestik bruto (PDB) nasional. Selain itu, konsumen dapat menjadi penggerak utama kegiatan ekonomi dan perdagangan di Indonesia,” imbuh Wamendag Roro.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Rusmin Amin dalam laporannya menyatakan, penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen telah dituangkan dalam sejumlah regulasi. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dengan adanya penghargaan ini, pemerintah daerah penerima penghargaan diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan di daerahnya masing-masing. Langkah tersebut juga dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,” urai Rusmin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement