Pengadilan Niaga/Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Cipta Jaya Manis terhadap PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst.
"Pengadilan menyatakan perkara nomor 291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dicabut," ungkap Corporate Secretary WMPP, Exist In Exist dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (2/12).
Putusan pengadilan itu, lanjut Exist, sudah diterima oleh Widodo Makmur Perkasa pada 26 November 2024. Dengan pencabutan gugatan ini, Perseroan kini bisa bernapas lega dan kembali fokus menjalankan operasionalnya.
Baca Juga: Unilever Ajukan Permohonan PKPU terhadap WICO, Ini Penyebabnya!
Diketahui, gugatan PKPU bermula pada 7 Oktober 2024 ketika Perseroan menerima panggilan sidang terkait gugatan utang jatuh tempo dari CV Cipta Jaya Manis, yang merupakan salah satu pemasok pakan.
Dalam menghadapi gugatan ini, Widodo Makmur Perkasa menyusun proposal perdamaian untuk diajukan dalam sidang atau rapat kreditur sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Perseroan pun mengakui bahwa tekanan eksternal yang berkepanjangan telah memperburuk kondisi finansialnya, sehingga restrukturisasi utang melalui proses PKPU sempat menjadi opsi strategis.
Olehnya itu, pencabutan status PKPU menjadi angin segar bagi Widodo Makmur Perkasa untuk kembali melanjutkan langkah-langkah pemulihan dan pengembangan di masa mendatang.
Exist juga menjelaskan bahwa operasional perusahaan tidak terganggu selama proses hukum berlangsung. "Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement