Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus PT Handal Aluminium Sukses berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 43 hari.
Perusahaan yang merupakan anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) itu telah menerima putusan perkara PKPU bersurat No. 131/Pdt.SusPKPU/2024/PN/.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Juni 2024.
Dalam keterbukaan informasi dikutip, Kamis 5 Desember 2024 manajemen HK Metals Utama menjelaskan bahwa telah Putusan tersebut antara lain;
Pertama, mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pemohon I PKPU (PT Jotun Indonesia dan pemohon II PKPU (Erwin Sendjaja) terhadap Termohon PKPU (PT Handal Aluminium Sukses) dan Kreditur Lain Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Kedua, menetapkan termohon PKPU (PT Handal Aluminium Sukses) dalam keadaan PKPU sementara selama 43 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk Yusuf Pranowo, SH.MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
"Ini tidak memiliki dampak operasional dan keuangan atas anak usaha, namun berdampak terhadap perseroan sebagai perusahaan induk, namun berkenaan dengan hukum anak usaha terkena dampak baik secara langsung maupun tidak langsung,” dikutip dari manajemen HK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement