Pemerintah telah menetapkan ada kenaikan PPN 12 persen di tahun depan. Rakyat tentu saja khawatir, karena imbasnya kelas menengah akan terjepit lagi.
Meski demikian DPR RI sudah mengusulkan yang dikenai PPN 12 persen harusnya barang mewah saja. Lalu apa kategori barang mewah yang bisa dikenai PPN 12 persen?
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, barang-barang mewah yang diusulkan kena PPN 12% ialah golongan barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"Barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan," kata Misbakhun.
Lalu apa saja barang yang dikenakan PPnBM?
1. Kendaraan bermotor, terkecuali ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement