Per 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan dua pungutan pajak kendaraan bermotor, yakni Bernama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rinciannya yakni Pajak Tahunan 0.8% dari Nilai Jual Kendaraan, pajak Opsen 66% dari pajak Tahunan Pajak Balik nama 8% Nilai Jual Kendaraan.
Tujuan berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB ini adalah untuk meningkatkan anggaran pendapatan daerah melalui komponen pajak.
Opsen pajak ini berlaku untuk dua jenis pajak. Yakni Opsen PKB atau pajak kendaraan bermotor dan opsen BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan adanya Opsen maka Pemerintah Kabupaten/Kota juga akan mendapat tambahan opsen PKB dan BBNKB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement