Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Kredit Macet, Ted Sioeng Gugat Balik Bank Mayapada! Nilainya Capai Rp1 Triliun

Punya Kredit Macet, Ted Sioeng Gugat Balik Bank Mayapada! Nilainya Capai Rp1 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sioengs Group melayangkan gugatan terhadap PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA) dengan nilai sengketa mencapai Rp1,04 triliun. Gugatan dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL diajukan lantaran pihak Sioengs Group menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat, yang turut menyeret sejumlah individu dan lembaga lainnya.

Mengutip SIPP PN Jaksel, PT Sioengs Group menyebutkan empat pihak tergugat, termasuk PT Bank Mayapada International Tbk, Dato' SriTahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim. Selain itu, dua pihak turut tergugat lainnya adalah Lenny Nadriana dan Michael. 

PT Sioengs Group meminta para tergugat membayar ganti rugi senilai total Rp1,26 triliun. Secara rinci, Bank Mayapada diminta membayar sebesar Rp1,04 triliun, sementara Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng dituntut membayar Rp218.37 miliar.

“Para tergugat telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap pihak penggugat, sehingga kami memohon ganti rugi yang layak atas kerugian tersebut,” demikian isi petitum dalam gugatan yang diajukan, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Baca Juga: Tahun Lalu Rugi, Mayapada Hospital (SRAJ) Kini Cetak Laba Rp4,75 Miliar, Apa Pemicunya?

Selain tuntutan ganti rugi, PT Sioengs Group juga meminta pengadilan menyatakan perjanjian cessie antara Bank Mayapada dan Charlie Salim tertanggal 7 Februari 2023 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Gugatan ini turut menyinggung putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya, yang dinilai tidak lagi memiliki validitas hukum. Putusan tersebut yakni, yang menyatakan putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan mengikat (Non Executable)

Serta, menyatakan penunjukkan atau pengangkatan Kurator berdasarkan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023, tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

Baca Juga: Mayapada Hospital Dapat Suntikan Modal dari Perusahaan Investasi asal Amerika, Berapa Jumlahnya?

Penggugat juga meminta penghentian proses kepailitan yang saat ini berjalan, termasuk penunjukan kurator. “Keputusan yang telah diambil pada 5 Juni 2023 dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” bunyi tuntutan dalam gugatan tersebut.

Asal tahu saja, PT Sioengs Group merupakan milik Ted Sieong yang merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti hingga kawasan terpadu. Ia  diketahui memiliki kredit macet mencapai Rp1,55 triliun di Bank Mayapada.

Ted Sioeng pun sempat menjadi buronan polisi internasional atau interpol. Hingga, Polri berhasil menangkapnya di China setelah menjadi buronan interpol sejak 23 April 2023. Ted Sioeng tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (29/11/2024). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: