Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mayapada Hospital Dapat Suntikan Modal dari Perusahaan Investasi asal Amerika, Berapa Jumlahnya?

Mayapada Hospital Dapat Suntikan Modal dari Perusahaan Investasi asal Amerika, Berapa Jumlahnya? Mayapada Hospital. | Kredit Foto: Garnesia.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten rumah sakit Mayapada Hospital, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), akan mendapatkan suntikan modal senilai US$ 157 juta atau setara Rp2,4 triliun (kurs Rp15.900) dari perusahaan investasi swasta asal Amerika Serikat, Bain Capital Credit LP beserta afiliasinya. 

Investasi ini merupakan bagian dari strategi penguatan modal dan ekspansi bisnis SRAJ di sektor layanan kesehatan. Corporate Secretary Perseroan Arie Farisandi dalam keterbukaan informasi menyatakan bahwa SRAJ telah menandatangani dua perjanjian utama untuk melaksanakan investasi ini.

Perjanjian pertama adalah pengambilbagian saham dengan BCCS Maverick I LP yang mengatur rencana penerbitan saham baru senilai total US$32 juta. "Harga penyetoran per saham akan ditentukan kemudian berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku," papar Arie. 

Baca Juga: Tahun Lalu Rugi, Mayapada Hospital (SRAJ) Kini Cetak Laba Rp4,75 Miliar, Apa Pemicunya?

Perjanjian kedua adalah pembelian surat utang dengan nilai pokok sebesar US$125 juta yang dilakukan oleh dua entitas afiliasi Bain Capital lainnya, yaitu BCSS Maverick Holdings I LP dan BCSS Maverick Holdings II LP. 

Arie menegaskan bahwa para investor yang terlibat merupakan entitas yang sepenuhnya dikendalikan oleh Bain Capital Credit LP dan tidak memiliki afiliasi dengan SRAJ. Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana private placement yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada 21 Agustus 2024. 

Meski demikian, proses penyelesaian penerbitan saham dan surat utang masih bergantung pada persyaratan pendahuluan, termasuk persetujuan pemegang saham. "Diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan atas rencana penerbitan surat utang yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020)," pungkas Arie. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: