Muzakir Manaf Rekomendasikan Penundaan Pemilihan Kepala BPMA kepada Pj Gubernur Aceh
Komwas BPMA yaitu H. Muzakir Manaf melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO pada 12 Desember 2024. Surat tersebut berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.
Adapun isi surat tersebut berisi 2 poin latar belakang, yaitu:
1. Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh. Sebelumnya, juga dibentuk tim advokasi khusus untuk melobi penerbitan PP ini. Akhirnya, pada 5 Mei 2015, pemerintah mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Pendirian BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. BPMA pertama sekali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016.
Dengan adanya kepala BPMA ini, maka secara langsung untuk pertama kalinya BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh.
2. Pj Gubernur dibentuk untuk mengisi proses Transisi kepemimpinan karena kebijakan pilkada serentak di tahun 2024.
Oleh karena Pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh telah selesai dan Kepala BPMA telah diperpanjang selama satu tahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM, maka selaku Komwas BPMA kami menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak.
Selain itu alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Definitif pada 7 Februari 2025 nanti. Dikarenakan subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.
Adapun Rekomendasi dari Komwas BPMA yaitu:
Berdasarkan latar belakang yang dibahas di atas, maka Komwas BPMA merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh Definitif pada 7 Februari 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement