Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Buka Suara Soal Gubernur Aceh Kirim Surat ke Lembaga Internasional

Mendagri Buka Suara Soal Gubernur Aceh Kirim Surat ke Lembaga Internasional Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri menanggapi kabar adanya surat dari Gubernur Aceh kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait permintaan bantuan penanganan kondisi masyarakat di daerah tersebut. 

Pernyataan itu disampaikan Mendagri saat ditemui awak media, menyusul pertanyaan mengenai sikap pemerintah pusat terhadap langkah Pemerintah Provinsi Aceh.

Saat ditanya apakah Kementerian Dalam Negeri telah membaca atau menerima tembusan surat tersebut, Mendagri mengaku belum mengetahuinya secara langsung. Ia menyatakan belum membaca isi surat dimaksud dan belum mendapatkan laporan resmi terkait bentuk bantuan yang diminta.

“Saya belum baca. Saya juga belum tahu bentuk bantuannya seperti apa,” ujar Mendagri di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Mendagri menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum memantau secara detail surat yang disebut-sebut telah dikirimkan ke PBB tersebut. Ia mengaku hanya mendengar kabar tersebut, namun belum dapat memastikan kebenarannya.

“Dengar-dengar iya, tapi saya belum baca. Tidak ditembuskan ke pemerintah pusat,” katanya singkat.

Baca Juga: Wamendag Ajak Masyarakat Gunakan Produk UMKM Lokal

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kondisi masyarakat yang merasa belum tertangani secara optimal, Mendagri menekankan bahwa permintaan bantuan harus dilihat secara spesifik. Menurutnya, perlu kejelasan mengenai jenis bantuan yang diminta sebelum pemerintah pusat dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Mintanya apa dulu. Bantuan itu untuk apa,” ujarnya.

Ketika wartawan menjelaskan bahwa bantuan yang dimaksud berkaitan dengan rehabilitasi dan konseling bagi masyarakat terdampak, Mendagri menyebut bahwa layanan konseling sebenarnya sudah banyak tersedia. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan apabila pemerintah daerah mengajukan bantuan secara resmi.

“Kalau konseling, banyak. Kalau pemprov ajukan, tidak apa-apa,” kata Mendagri.

Terkait pertanyaan apakah kepala daerah diperbolehkan meminta bantuan kepada pihak luar negeri, Mendagri menyatakan bahwa hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Nanti kita pelajari,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: