Biaya Langganan Netflix Spotify Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Objek Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan layanan lainnya akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru.
"Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya. Jadi, bukan pajak baru lah intinya. Bukan kenaikan terus tiba-tiba 12%. Bukan seperti itu. Kenaikannya 1%," kata Dwi kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun daftar harga langganan Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan layanan platform digital lainnya setelah kena PPN 12 persen sebagai berikut :
1. Netflix
Paket Ponsel: dari Rp 59.940 menjadi Rp 60.480
Paket Dasar: dari Rp 72.150 menjadi Rp 72.800
Paket Standar: dari Rp 133.200 menjadi Rp 134.400
Paket Premium: dari Rp 206.460 menjadi Rp 208.320
2. Spotify
Paket Mini: dari Rp 11.877 menjadi Rp 11.984
Paket Individual: dari Rp 61.039 menjadi Rp 61.589
Paket Family: dari Rp 96.459 menjadi Rp 97.328
Paket Duo: dari Rp 79.354 menjadi Rp 80.069
Paket Student: dari Rp 30.525 menjadi Rp 30.800
3. Disney+ Hotstar
Paket Basic: dari Rp 72.150 menjadi Rp 72.800
Paket Premium: dari Rp 132.090 menjadi Rp 133.280
4. YouTube Premium / YouTube Music
Paket Individual: dari Rp 76.590 menjadi Rp 77.280
Paket Family: dari Rp 154.290 menjadi Rp 155.680
Paket Student: dari Rp 46.065 menjadi Rp 46.480
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement