Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Ini Daftar Barang yang Bebas PPN

Catat! Ini Daftar Barang yang Bebas PPN Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Sementara itu, barang kebutuhan pokok dan sebagian besar jasa tetap mendapatkan tarif yang sama, tanpa perubahan.

“Barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% tetap 11%. Tidak ada kenaikan untuk hampir seluruh barang dan jasa tersebut,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, menciptakan keadilan dalam perpajakan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita akan terus menjalankan instrumen perpajak untuk menjalankan prinsip keadilan dan

pemihakan," tegasnya.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan sejumlah jasa penting tetap bebas PPN, atau dikenakan tarif 0%. Barang-barang tersebut meliputi:

  1. Bahan Pokok
  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Gula

Hasil Pertanian dan Perkebunan

  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar
  • Ubi kayu
  • Padi-padian lainnya

Hasil Peternakan

  • Ternak dan hasilnya
  • Unggas hasil pemotongan

Hasil Perikanan dan Kelautan

  • Ikan
  • Udang
  • Biota laut lainnya
  • Rumput laut

Produk Olahan Segar

  • Susu segar

Transportasi Umum

  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Jasa angkutan umum darat, laut, dan udara
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

Jasa Logistik

  • Penyerahan jasa paket tertentu
  • Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
  1. Pendidikan
  • Jasa pendidikan oleh pemerintah dan swasta
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci

Kesehatan

  • Pelayanan kesehatan medis oleh pemerintah dan swasta

Asuransi dan Pensiun

  • Jasa dana pensiun
  • Asuransi jiwa dan reasuransi
  • Asuransi kerugian

Layanan Keuangan Lain

  • Pembiayaan piutang
  • Kartu kredit

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: