- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Indodax Kantongi Lisensi Penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
Indodax, platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, kini resmi mengantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Sertifikat dengan nomor 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024 ini menjadi bukti komitmen Indodax terhadap keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto.
“Kami berterima kasih kepada BAPPEBTI dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan serta perjalanan 10 tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy.
Sebagai platform resmi yang diakui regulator, Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur pemerintah. Peran CFX meliputi pemantauan operasional dan pelaporan aktivitas perdagangan aset kripto sesuai regulasi.
Baca Juga: Sudah Tahun Baru, Lima Aset Kripto Ini Dipercaya Nasibnya Akan Seperti Bitcoin
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa lisensi ini memperkuat legitimasi perusahaan sekaligus memastikan keamanan dana nasabah. “Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax, sekaligus menandakan dana nasabah aman di platform kami. Ini adalah bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di industri kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif,” jelas Oscar.
Indodax memenuhi serangkaian persyaratan ketat sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022. Persyaratan tersebut meliputi modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, penerapan SOP, sertifikasi ISO sesuai standar keamanan global, serta pengelolaan dana nasabah 100% sesuai saldo member.
Pencapaian ini selaras dengan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Sepanjang Januari–November 2024, total transaksi perdagangan aset kripto nasional mencapai Rp556,53 triliun. Indodax sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada periode yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement