Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahap Awal Program Hapus Kredit Macet UMKM: 67 Ribu Pengusaha Akan Dapat Penghapusan Utang

Tahap Awal Program Hapus Kredit Macet UMKM: 67 Ribu Pengusaha Akan Dapat Penghapusan Utang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus kredit macet bagi satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini akan dilakukan secara bertahan terhadap sejumlah usaha lokal di Indonesia.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan program ini dijadwalkan mulai pekan kedua Januari 2025. Adapun total nilai dalam penghapusan utang ini mencapai Rp14 triliun. Tahapan akan akan dilakukan dengan menghapus utang dari 67 ribu pelaku UMKM dengan total nilai Rp 2,4 triliun.

Baca Juga: Tinjau Gurun Pasir Busung Bintan, Wamenpar Dorong Penataan Area UMKM

“Minggu depan kami akan launching. Tiga ribuan yang kami undang mendapatkan hapus tagihan,” ungkap Maman, dilansir pada Sabtu (4/1).

Maman mengatakan program ini tidak akan berdampak signifikan pada stabilitas keuangan bank milik negara (Himbara), karena penghapusan kredit telah melalui pertimbangan matang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengatur kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan utang ini bertujuan memberikan kesempatan baru bagi UMKM untuk kembali mendapatkan akses pembiayaan dan mendukung kelangsungan usaha.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku UMKM keluar dari tekanan utang, memperbaiki kelayakan usaha mereka, dan membuka akses lebih luas terhadap pendanaan di masa depan.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, PLN EPI dan PLN Energi Gas Lestarikan Kain Tenun Samarinda

Namun, implementasi yang transparan, adil, dan berbasis risiko sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini tanpa menimbulkan efek negatif pada sektor keuangan maupun moralitas pelaku usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: