Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Jika Pengusaha Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen?

Bagaimana Jika Pengusaha Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Kadin Suryadi Sasminta mengatakan pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Suryadi menyatakan jika ada pengusaha yang terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli.

Padahal diketahui PPN 12 persen hanya dikenakan ke barang mewah saja, ini berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.

"Oleh sebab itu, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: