Pemerintah Pastikan Intervensi Stabilisasi Pangan Diatur untuk Jaga Momentum Panen Raya
Tidak hanya beras, pemerintah juga akan menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dari Rp5.000/kg menjadi Rp5.500/kg yang akan berlaku pada Februari 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menyongsong panen raya jagung yang diperkirakan pada Maret mendatang sehingga petani dan peternak bisa semakin bersemangat dalam berproduksi.
Untuk itu Arief menekankan pentingnya pemerintah daerah bisa menyerap hasil panen petani jagung sesuai HAP dan dijual dengan harga yang baik kepada peternak.
"Jadi kalau ada peternak di sini, perintahnya Pak Menko itu belinya Rp. 5.500 per kg, dan jualnya lelang kalau bisa sampai Rp.4.500 per kg. Jadi kalau nanti para Kadis yang berkaitan dengan pertanian dan pangan, jagung dibeli dengan harga 5,5 dan dijual lebih rendah," tutup Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement