
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi secara ketat pola transaksi beberapa saham yang menunjukkan pergerakan di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). Salah satu saham yang masuk dalam radar pengawasan adalah PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN).
Pada perdagangan Jumat (21/2) pukul 09.35 WIB, saham SFAN naik 0,27% ke level Rp1.850, namun dalam sepekan terakhir saham ini mengalami pelemahan -0,27%.
"Dalam rangka perlindungan investor, kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) yang berada di luar kebiasaan," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.
Baca Juga: Suspensi Dicabut, BEI Buka Lagi Perdagangan Saham POLU dan FIMP
Tak hanya SFAN, sejumlah saham lainnya justru mengalami lonjakan harga secara signifikan dalam waktu singkat. PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatat lonjakan harga 19,97% atau naik 13.425 poin ke level Rp80.650 dan telah terbang 71,60% dalam sepekan terakhir.
Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 0,51% ke level Rp396 dan menguat 24,68% dalam sepekan. Begitu pula dengan PT Era Mandiri Cemerlang Tbk (IKAN) pada perdagangan hari ini stagnan di level Rp80, namun dalam seminggu, saham ini sudah meroket 31,15%.
Satu lagi saham yang dipantau ketat adalah PT Indointernet Tbk (EDGE). Hari ini, EDGE terkoreksi -1,79% ke level Rp5.500. Meski begitu, saham ini sepanjang seminggu terakhir sudah terbang hingga 50,14.
Baca Juga: Bursa Asia Meradang, Investor Soroti Kebijakan Tarif Impor hingga Arah Suku Bunga Jepang
Yulianto menyatakan bahwa status UMA pada beberapa saham ini belum tentu menandakan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Namun, untuk menjaga transparansi dan keamanan investasi, ia menegaskan bahwa BEI masih mencermati pola transaksi saham yang masuk dalam kategori ini.
Investor pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. BEI menyarankan agar investor memperhatikan respons perusahaan tercatat terhadap permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan.
Selain itu, investor diminta untuk mengkaji kembali rencana corporate action yang belum mendapatkan persetujuan RUPS. "Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," pungkas Yulianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement